Polisi Ciduk Pengendara Dibawah Umur Tidak Pakai Helm dan Berboncengan Lebih Dari Satu

PAREPARE, TVPARE.com – Seorang pengendara sepeda motor yang masih berusia dibawah umur tidak menggunakan helm pelindung dan sedang berboncengan lebih dari satu, satu diantara boncengannya itu ada seorang anak balita, terciduk oleh petugas Sat Lantas Polres Parepare.
Kejadian ini terjadi saat petugas dari Sat Lantas sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan pasar rakyat sumpang minangae, kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Sabtu (18/01/2025).
Pengendara dibawah umur ini diberhentikan oleh Bripka Syamsuriadi, yang saat itu sedang bertugas melakukan pelayanan pagi pengaturan lalin di tempat tersebut.
Nampak pengendara dibawah umur ini tersenyum kecut saat tertangkap tangan, ia pun menjelaskan alasannya berkendara saat itu kepada Syamsuriadi.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muh. Arsyad yang di mintai tanggapan, membenarkan “kejadian” tersebut.
” Yang bersangkutan sangat jelas dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggarannya jelas yaitu tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, dan masih berada di bawah umur, apalagi ada bayi yang di boncengnya, ini tentunya sangat rentan dengan resiko fatal jika terjadi Laka Lantas “. Ujar Kasat Lantas.
Kata Arsyad, pengendara di bawah umur ini tidak di kenakan sanksi hukum.
” Petugas yang menemukannya, tidak dikenakan sanksi hukum tilang, namun di berikan teguran disertai imbauan, dan sekaligus kita awasi yang bersangkutan agar tidak lagi berkendara seperti itu “. Ujarnya.
Sebagai pembelajaran, Kasat Lantas mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak yang masih dibawah umur berkendara diatas jalan raya.
” Kami dari Sat Lantas Polres Parepare guna mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan Lalu lintas khususnya anak di bawah umur akan terus melakkukan pengawasan dan penindakan, kami mengharapkan kerjasama kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup 17 tahun untuk berkendara “. Imbau Kasat Lantas. (*)