KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Bagi Pemantau Lembaga Survei

KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Bagi Pemantau Lembaga Survei
Foto bersama usai Penyerahan sertifikat akreditasi

MAKASSAR, TVPARE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan, menyerahkan sertifikat akreditasi bagi Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat.

Hal itu berdasarkan ketentuan keputusan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang menjelaskan bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti berbadan hukum bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi itu diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku kasubag sosialisasi, pendidikan pemilih dan psrtisipasi masyarakat di ruang Chrysant Lantai 2 Hotel Claro Makassar, yang dihadiri Pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi (SSI), PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia,.Celebes Research Indonesiadan jaringan Suara Indonesia. Rabu (6/11/2024)

Terpisah Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain mengungkapkan, pihaknya berharap semoga dengan adanya Pemantau yang dilakukan dan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum,”harapnya.

Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, mantan ketua KPU Parepare dua periode itu menambahkan, keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil gubernur, walkkota, wakil walikota, bupsti dan wakil bupati tahun 2024. (*)

Bagikan artikel ini ke :