KPU Parepare Sosialisasikan Pelayanan dan Penyusunan DPTb Pilkada Serentak 2024
PAREPARE, TVPARE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar sosialisasi Pelayanan dan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Sosialisasi dengan menghadirkan jurnalis berlangsung di Media Center KPU Parepare, Selasa, (29/10/2024), dipimpin langsung Ketua KPU Muhammad Awal Yanto, didampingi dua komisioner yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) Kalmasyari, dan Kordiv Hukum dan Pencegahan Ilham H Muhtar.
Kalmasyari di hadapan para jurnalis mengatakan, saat ini Daftar Pemilih Tambahan sudah diubah menjadi Daftar Pemilih Pindahan dengan singkatan tetap DPTb. Sementara Daftar Pemilih Khusus diubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan dengan singkatan tetap DPK.
Pelayanan dan penyusunan DPTb telah dimulai sejak 17 hingga 28 Oktober 2024, dengan sembilan kategori persyaratan untuk pindah memilih.
Kesembilan kategori itu, di antaranya bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, terimpa bencana, menjadi tahanan lapas, penyanderaan disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dengan menempuh pendidikan tinggi, dan pindah domisili.
“Tercatat sebanyak 326 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih pindahan, dan 141 pemilih tercatat keluar,” kata Kalma, sapaannya.
Namun KPU masih akan mengakomodasi pemilih pindahan untuk empat kategori sampai dengan pukul 23.59 pada 20 November 2024 atau H-7 Pilkada. Empat kategori itu adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan Rutan/Lapas.
“Jadi pemilih yang tidak sempat memilih di TPS sesuai DPT, silakan mengurus untuk pindah memilih. Alurnya, pemilih hanya perlu menyiapkan KTP atau KK, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian mendatangi petugas KPU di Kelurahan untuk pengecekan data. Apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap, maka segera diproses untuk perpindahan,” terang Kalma.
Kalma menekankan, data pemilih adalah jantungnya Pemilu, karena itu KPU berupaya seoptimal mungkin memberikan layanan pindah pemilih agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.
“KPU pun siap mengakomodir pemilih sampai hari H asal memiliki KTP Parepare atau wilayah Provinsi Sulsel, tapi ada prosedur dan ketentuan yang harus diikuti,” ungkap Kalma.
Sementara, Ketua KPU Muh Awal Yanto mengemukakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai layanan DPTb, sehingga informasi ini dapat tersebar luas dan masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya. “Kami berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” harap Awal Yanto. (*)