Respon Cepat, Jasa Raharja Parepare Serahkan Santunan Kepada Alhi Waris Korban Lakalantas
PAREPARE, TVPARE.com – Kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Adul Kadir kota Parepare. Mnengakibatkan satu orang meninggal di tempat. Jasa Raharja Perwakilan Parepare pun dengan cepat menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Insiden itu melibatkan sebuah sepeda motor dan kendaraan roda empat. Adapun pelayanan yang diberikan Jasa Raharja Parepare kepada keluarga korban, untuk penyerahan santunan.
Pihak Jasa Raharja Parepare langsung melakukan survey ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan alamat korban, setelah mendapatkan informasi yang diterima.
Petugas Jasa Raharja Parepare Muhammad Fikri Fansuri, langsung mendatangi dan menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris korban, sesuai UU Nomor 34 tahun 1964. Rabu (23/10/2024)
“Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh korban. Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah,”urai Fikri.
Lebih lanjut, Fikri menambahkan, hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat. Selain itu kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan. Kami juga berharap agar santunan yang diterima keluarga korban dapat bermanfaat,”pungkasny.
Berdasarkan kronologis kejadian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pelajar bernama Tri Aditya Saputra (17) ,bergerak dari arah Selatan ke Timur kehilangan kendali sehingga bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian. (*)