Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia
MAKASSAR, TVPARE.com – Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel) Kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Selasa (6/8/2024)
Pendeportasian itu dilakukan lantaran WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian. Moh redza Faries bin Mohd Fodzu menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya.
Pria kelahiran Sabah itu dideportasi melalui bandara Sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Parepare.
Kepala subseksi penindakan keimigrasian, Andi Aryanti menjelaskan, WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang
Lebih lanjut Andi Aryanti menegaskan, bahwa WNA asal Malaysia tersebut telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.
“Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” tegas Andi Aryanti.
Selama proses pendeportasian berjalan dengan aman dan lancer, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi kelas II TPI Parepare. WNA tersebut dikawal menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.(*)