Jasa Raharja Parepare Kolaborasi BPD Gencar Sosialisasikan Pembebasan Denda PKB

Jasa Raharja Parepare Kolaborasi BPD Gencar Sosialisasikan Pembebasan Denda PKB
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, sedang memberikan penjelasan terkait dengan relaksasi PKB kepada pengunjung pasar Lakessi kota Parepare

PAREPARE, TVPARE.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Parepare, gencar mensosialisasikan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pasar Lakessi Kota Parepare. Rabu (7/5/2024).

Sosialisasi berupa pembagian flyer berisikan informasi tersebut bertujuan meningkatkan penyebaran informasi terkait pembebasan denda dan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan, baik motor maupun mobil.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, menjelaskan Jasa Raharja bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Parepare berinisiatif dalam menggencarkan sosialisasi supaya informasi bisa langsung disampaikan ke Masyarakat

“Kami (Jasa Raharja) bersama dengan BPD berinisiatif dalam menggencarkan sosialisasi dengan mendatangi pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Agustus ini,”jelasnya.

“Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” lanjutnya.

Almaida berharap, melalui program tersebut Masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap masyarakat Kota Parepare dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Bulan Agustus saja. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat, ataupun melalui channel pembayaran digital” harapnya.

Tahun sebelumnya, sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ juga gencar dilakukan.

Sosialiasi selain menyasar tempat keramaian, juga dilakukan di media sosial dan media online.

Usai melakukan sosialisasi, Jasa Raharja bersama dengan BPD melakukan kunjungan ke gerai Samsat pembantu di kawasan Pasar sentral modern Lakessi. (*)

Bagikan artikel ini ke :