Tak Terima Disenggol di Dalam Pasar Seorang Pria Tega Aniaya Korban dengan Batu Bongkahan Cor

Tak Terima Disenggol di Dalam Pasar Seorang Pria Tega Aniaya Korban dengan Batu Bongkahan Cor

PAREPARE, TVPARE.com — Seorang pemuda berusia 21 tahun, inisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah (34).

Terduga A (21) yang diketahui adalah warga di Jalan Mayor Abdullah kelurahan Labukkang, kecamatan Ujung kota Parepare

Kapolsek Ujung, Polres Parepare, Kompol Suardi, kepada awak media mengungkapkan, Terduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.

” Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21), memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya, terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak 1 kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala “. terangnya saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Rabu (31/07/2024).

Penangkapan terduga pelaku kata Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban , Hamzah, di Polsek Ujung.

” Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, korban, Hamzah, yang mengalami penganiayaan datang melaporkan ke Polsek Ujung, sehingga berdasarkan laporan polisi yang di buat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A, dan saat ini terduga pelaku sedang di amankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya “. Ujar Suardi.

Suardi kepada awak media menerangkan kronologis kejadiannya hingga terduga pelaku menganiaya korban. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia tidak terima bersenggolan dengan si korban di dalam pasar Labukkang.

” Dari keterangannya, terduga A (21) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, penyebabnya menurut terduga A (21) adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang “. terangnya.

Akibat perbuatannya itu, polisi mempersangkakannya dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman2 tahun 8 bulan penjara

” Terhadap Terduga A, di sangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara “. Pungkas Suardi. (*)

Bagikan artikel ini ke :