Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia
Petugas Imigrasi kelas II TPI Parepare saat mengawal pendeportasian WNA asal Malaysia di bandara Sultan Hasanuddin

PAREPARE, TVPARE.com— Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terpaksa di deportasi ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian setempat.

WNA asal Malaysia itu diketahui bernama Sofiah Binti Disi, ia di deportasi karena menggunakan BVK dan berada di wilayah Indonesia tepatnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan (Sulsel) yang melebih masa Izin Tinggalnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi kelas II TPI Parepare, Oktovianus Malisan mengatakan, pendeportasian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare nomor : W.23.IMI.IMI.2.GR.03.09-1663 tanggal 27 Juni 2024, Surat Perintah Deportasi nomor : W.23.IMI.IMI.2.GR.03.08- 1664 tangal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Pengawalan Pendeportasian nomor: W.23.IMI.IMI.2.GR.03.08- 1171 tanggal 27 Juni 2024

“WNA tersebut di deportsi karena melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu menggunakan BVK dan berada di wilayah Indonesia di Kabupaten Sidrap melebih masa Izin Tinggalnya. Jadi atas dasar surat keputusan tersebut kami memulangkan yang wna tersebut ke daerah asal,”terangnya. Jumat (28/06/2024)

Adapun proses pengawalan pendeportasiannya kata Oktovianus adalah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Nyidakim untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, petugas kanim Parepare melakukan pendeportasian terhadap WNA tersebut.

Selanjutnya pada Jumat, 28 Juni 2024, Petugas bersama seorang WNA tersebut berangkat menuju Bandar Bandar Udara Sultan Hasanuddin (UPG) yang berada di Makassar untuk melakukan Pengawalan Pendeportasian terhadap WNA tersebut.

Proses pengawalan pendeportasian WNA tersebut berjalan lancar dan aman. Berikut data diri WNA asal Malaysia yang di Deportasi oleh Imigrasi kelas II TPI Parepare:
Nama : SOFIAH BINTI DISI
Tempat/ Tanggal lahir : Sabah, 20 April 1974
Nomor Paspor : H59526093
Berlaku Hingga : 31 Juli 2023 s.d. 31 Juli 2028
Izin Tinggal : Bebas Visa Kunjungan (BVK)
Registrasi Deportasi : 2K11FC0001A

Sementara kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II TPI Parepare, Andi Ruswan Said, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan Terhadap Orang Asing yang masuk ke Indonesia melalui kota Parepare. (*)

Bagikan artikel ini ke :