Menggali Akar Masalah Money Politic : Peran Bawaslu Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Bersih Dan Adil
Money politic merupakan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi, dan Bawaslu berperan dalam mencegah suburnya money politic dengan mengubah cara pandang masyarakat sebagai pemilih yang permisif terhadap politik uang. Melalui peran aktif Bawaslu, diharapkan tercipta pemilu yang bersih dan demokratis tanpa adanya money politic. Hal ini Sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya pada Pasal 93 yakni tugas Bawaslu diantaranya (e) mencegah terjadinya paktik politik uang.
Ujian terbesar Bawaslu dalam pilkada adalah membatasi isu politik uang yang tidak terkendali oleh kelompok-kelompok progresif atau pendatang baru. Perlu diakui bahwa isu politik uang merupakan kondisi yang terus menerus terjadi dan belum ditemukan obatnya. Di sisi lain, Bawaslu tidak patah semangat dalam menangani isu politik uang, Bawaslu berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan upaya demokrasi yang bebas dari pengaruh politik uang.
Oleh karena itu, peran Bawaslu dalam mewujudkan keputusan yang luber dan jurdil menjadi sangat penting, di mana Bawaslu memiliki posisi untuk mengatur, mencegah, dan menindak pelanggaran keputusan politik, termasuk dalam masalah politik uang. Selain itu, Bawaslu berperan sebagai lembaga yang memutuskan kasus-kasus pelanggaran pemilu, sehingga kontribusinya dalam menjaga integritas pemilu menjadi sangat signifikan. Ketika masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dengan melaporkan potensi pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, dukungan terhadap partisipasi masyarakat juga dianggap sebagai hal yang krusial bagi pelaksanaan pemilu yang bersih.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan dan kewajaran dalam proses yang berbasis pada popularitas, terutama terkait dengan penanganan masalah uang dalam pemilu. Mengingat kemungkinan pengaruh uang dalam politik, yang dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya didasarkan pada kepentingan rakyat
Di mana Bawaslu juga bekerja sebagai lembaga administratif yang dapat membedakan dan menempatkan potensi pelanggaran yang berhubungan dengan uang tunai dalam misi politik. Bawaslu dapat memastikan bahwa partai politik dan kandidat memiliki sumber dana yang sah dan transparan dengan memiliki wewenang untuk mengawasi dana kampanye. Tindakan ini diperlukan untuk mengurangi risiko korupsi dan pengaruh kelompok kepentingan tertentu yang dapat merusak prinsip demokrasi yang adil.
Dengan memantau, mengidentifikasi, dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu, Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Bawaslu melakukan koordinasi, belajar dari temuan data, dan mengkaji pola dan tren pelanggaran pemilu. Selain itu, Bawaslu memperkenalkan tatanan sosial daerah dan peserta pemilu, termasuk pemilih dan penyelenggara. Selain itu, Bawaslu berkontribusi dalam pembentukan pemilu yang demokratis, pemeliharaan kejujuran, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Bawaslu berperan penting dalam mencegah terjadinya politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu bertugas untuk menyelidiki setiap laporan yang masuk dan mencegah terjadinya politik uang, korupsi politik, dan mahar politik. Selain itu, Bawaslu juga harus mendukung gerakan anti-politik uang di tingkat desa, berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, dan melakukan pengawasan seefisien mungkin, terutama sebelum pemilihan umum. Bagaimanapun, beberapa faktor, misalnya, ketiadaan rencana keuangan SDM pemerintah justru menghambat presentasi Bawaslu dalam menangani masalah legislasi uang. Oleh karena itu, mengupayakan dukungan dan koordinasi Bawaslu dalam mengelola politik uang menjadi sangat penting. (*)
_____
Semua tulisan Opini yang dikirim ke redaksi tvpare.com sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Kami menunggu opini anda berikutnya dengan tema-tema yang menarik dan tidak mengandung unsur sarah, ras, kekerasan yang dapat memicu perpecahan. Kirim opini anda di pareindomedia@gmail.com