Mau Bikin Paspor Baru Ini Syaratnya
PAREPARE, TVPARE.com–Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang, saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor tersebut warga bisa melakukan permohonan ke kantor Imgirasi setempat.
Humas kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Eva, menjelaskan, paspor sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. untuk mendapatkan paspor bisa ke kantor Imigrasi setempat dengan beberapa persyaratan.
“jadi adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor yakni, e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/ijazah/buku nikah/surat baptis,”jelas Eva, kepada tvpare.com. Rabu (11/10/2023)
Selain itu, lanjut Eva, di kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, juga melayani Persyaratan penempatan paspor, adapun syarat umumnya adalah e-KTP dan Paspor lama.
lebih lanjut, Eva menambahkan, adapun persyaratan tambahan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, misalnya ingin melakukan perjalanan Haji atau umroh, syaratnya harus membawa BPIH, rekomendasi dari kemenag dan travel, namun jika umroh hanya dengan membawa rekomendasi dari kemenag dan travel.
Berbeda dengan warga yang ingin ke luar negeri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Eva mengungkapkan, adapun syarat tambahannya adalah, pekerja migran membawa surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) provinsi atau kabupaten/kota. Sementara untuk pelaut hanya membawa buku pelaut dan BST.
Pantauan tvpare.com, permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, didominasi oleh pemohon yang akan melakukan perjalanan Umroh. (*)