Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01
JAKARTA – Jasa raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban penumpang Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau, yang alami kecelakaan tragis di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, pada kamis (27/4/2023) mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 69 orang lainnya selamat.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, saat menyerahkan santunan itu, ia turut menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Menurut Dewi santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Lebih lanjut Dewi merincikan besaran santunan yang diterima para ahli waris dan korban luka-luka. Adapun besaran nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris dan para korban. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara bagi korban meninggal dunia, besaran santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp. 50 juta dan ditransfer ke rekening ahli waris.
Sebelumnya pihak Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*)