Abaikan Teguran DPUPR, Pembangunan Restoran Pizza Hut Terancam Dihentikan

Abaikan Teguran DPUPR, Pembangunan Restoran Pizza Hut Terancam Dihentikan

PAREPARE, TVPARE.com—Aktivitas pengerjaan proyek bangunan terletak di Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel), yang rencananya bakal dijadikan restoran Pizza Hut, terancam dihentikan pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare telah melayangkan surat  teguran ketiga kalinya, kepada PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG

Teguran ketiga diberikan setelah sebelumnya DPUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.

Namun, kedua surat tersebut tidak diindahkan, dan hingga saat ini pengerjaan terus berlanjut, sementara belum terbit izinnya atau PBG.

“Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” Jelas Plt Kepala DPUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha, Selasa (8/11/22)

Kepala Bappeda Kota Parepare itu juga mengatakan, pantauan DPUPR pagi tadi, pengerjaan masih terus dilakukan meski belum terbit PBG.

“Iya, tadi pagi masih kerja di sana,” katanya.

Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan,” tegas Samsuddin Taha.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyegelan apabila surat teguran ketiga masih diacuhkan.

“Setelah teguran ketiga, diberikan waktu 3 hari. Setelah menerima surat teguran ketiga tersebut, bilamana masih melakukan pekerjaan maka akan dilakukan pemberhentian sementara (penyegelan),” pungkas Wahyufi. (*)

Bagikan artikel ini ke :