Setubuhi Istri Orang, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Setubuhi Istri Orang, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

PAREPARE, TVPARE.com—Aparat polisi melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel) kembali mengungkap kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap istri orang lain.

Kasus tindak pidana pelecehan seksual secara fisik atau pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria inisial BR (36) tahun,  terhadap korban perempuan inisial AI yang juga berusia (36) tahun.

Pengungkapan kasus ini saat digelar pres rilis di mako porles Parepare yang dipimpin langsung kasat reskrim polres Parepare,  AKP. Deki Marizaldi yang didampingi kanit PPA polres Parepare. Senin (7/11/2022) 

Dalam keterangan persnya,  AKP. Deki Marizaldi menerangkan,  pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan di salah satu kamar indekost di kota Parepare. Pelaku merupakan tetangga kamar indekost dan sempat bertemu dengan korban.

“korban sudah mempunyai suami namun pada saat itu dia ngekost di salah satu tempat di kota Parepare disitulah ketemu dengan pelaku dan disitulah terjadi tindak pidana pelcehan seksual ataupun pemerkosaan,”ungkap Deki Marizaldi

“ini korban sudah bersuami namun sudah 6 bulan ada konflik rumah tangga dengan suaminya jadi dia ngekost dengan temannya di salah satu indekost di kota Parepare,”lanjut Deki.

Lebih jauh Deki menjelaskan kronologis kejadiannya, pelaku memaksa si korban dengan cara mencekik leher si korban untuk melayani nafsu bejatnya,  pelaku juga mengancam membunuh si korban jika melaporkannya ke polisi.   

“pelaku inisial BR langsung masuk kedalam kamarnya perempuan inisial AI, dan disitulah terjadi tindak pidana pelecehan seksual ataupun pemerkosaan. Dimana dengan cara korban dipaksakan berhubungan layaknya suami istri dicekik dan diancam kalau tidak menuruti dia akan dibunuh,”jelasnya.

Pelaku yang merupakan residivis atas kasus yang sama dilakukan di Kabupaten Sidrap, Sulsel itu, kini ditahan di mapolres Parepare,  beserta dengan barang bukti.  Pelaku diancam tindak pidana pemerkosaan paling lama 12 tahun penjara.

Atas pengungkapan ini polres Parepare menambah daftar jumlah kasus pelecehan seksual di kota Parepare. (*)

Bagikan artikel ini ke :