Uang Negara Senilai 2,8 Miliar Berhasil Dipulihkan Kejaksaan Negeri Parepare

Uang Negara Senilai 2,8 Miliar Berhasil Dipulihkan Kejaksaan Negeri Parepare

PAREPARE, TVPARE.com— Kejaksaan Negeri Parepare melakukan pemulihan atau pengembalian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Pemulihan keuangan negara ini merupakan denda dari dua proyek pembangunan di kota Parepare yaitu Masjid Terapung BJ Habibie, dan Anjungan Cempae.

Kedua proyek besar ini dikerjakan pada tahun 2021 dan Kejari Parepare sebagai pendamping hukum pada pengerjaannya.

Kegiatan pemulihan itu digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Jumat (23/9/22).

“Kegiatan ini adalah kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan teman-teman jaksa pengacara negara terhadap permintaan pendampingan hukum oleh pemerintah daerah,” ujar Kajari Parepare Didi Haryono di Kantor Kejari Parepare

Didi Haryono menyebut, ada tiga kegiatan proyek yang didamping oleh Kejari Parepare. Pertama proyek Anjungan cempae, kedua Masjid terapung, ketiga alun-alun lapangan.

“Berdasarkan data yang ada, kita Dampingi ada dua kegiatan yang harus melakukan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp 2.830.630.216 tahun 2021 hingga Mei 2022,” ungkap Didi.

Lebih lanjut Didi merincikan denda Rp 2,8 miliar tersebut bersumber dari dua proyek yang dikenakan denda atas keterlambatan pembangunannya.

“Keterlambatan besar di masjid terapung, dendanya 2.561.574.054. Itu harus disetor ke kas. Juga mengharuskan melakukan pembayaran terhadap Kekurangan volume senilai Rp 163.671.162. Kalau anjungan cempae tidak terlalu besar yaitu senilai Rp 105.385.000,” tutup Kajari Parepare. (*)

Bagikan artikel ini ke :